livechat pajak

livechat pajak

Kring Pajak, Solusi Masalah Pajak dari Rumah Kring Pajak adalah layanan call center yang dibentuk oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memperbaiki kualitas layanan dan memberikan informasi tentang perpajakan kepada wajib pajak, baik itu perorangan atau badan (perusahaan). Layanan ini mencakup berbagai cara untuk berkomunikasi seperti email [email protected], email [email protected], live chat di www.pajak.go.id, dan layanan WhatsApp. Selain itu, DJP juga menambahkan fitur live chat pada website resminya untuk menghadapi tantangan perkembangan media digital. Fitur ini dapat diakses melalui menu layanan yang terdapat di pojok kanan bawah laman www.pajak.go.id yang berlogo chat pajak. Layanan live chat ini bertujuan untuk memudahkan komunikasi bagi wajib pajak ketika menghadapi permasalahan dalam menyelesaikan masalah pajak. Jika Anda mengalami masalah teknis dalam mengakses layanan tersebut, DJP juga menyediakan layanan contact center melalui WhatsApp. Selain itu, wajib pajak juga bisa menghubungi KPP untuk menerima bantuan dalam menyelesaikan masalah perpajakan. Untuk memperoleh kode EFIN yang hilang atau lupa, wajib pajak bisa mengakses fitur live chat yang ada di laman DJP Online. Layanan live chat tersebut dapat diakses selama jam kerja dan akan menanyakan identitas pengguna sebelum memasuki chat. Dengan adanya berbagai layanan Kring Pajak ini, maka wajib pajak dapat dengan mudah mengatasi masalah perpajakannya tanpa harus datang ke kantor pajak. Kring Pajak benar-benar menjadi solusi masalah pajak dari rumah.