pph umkm 500 juta

pph umkm 500 juta

UU HPP Diundangkan, Omzet UMKM Rp500 Juta Bebas Pajak - DDTCNews Para pelaku usaha UMKM di Indonesia kini disediakan kemudahan untuk membayar pajak penghasilan (PPh) dengan adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (PPh). Menurut aturan tersebut, para pelaku UMKM yang menghasilkan kurang dari Rp500 juta per tahun tidak perlu membayar PPh. Namun, apabila omzet melebihi Rp500 juta, hanya omzet yang berada di atas Rp500 juta saja yang dikenakan PPh final UMKM sebesar 0,5%. Selain itu, para wajib pajak orang pribadi UMKM yang membayar pajak menggunakan skema PPh final UMKM dapat memperoleh fasilitas batas omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta. Ini adalah salah satu implementasi dari UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang telah disahkan dalam Sidang Paripurna pada 7 Oktober 2021. Dengan kemudahan ini, wajib pajak orang pribadi UMKM diharapkan dapat terbantu serta usaha kecil semakin berkembang. Para pelaku usaha UMKM di Indonesia harus memahami ketentuan ini. Bila omzet mereka dalam satu tahun kurang dari Rp500 juta, maka pajak PPh tidak diperlukan sesuai dengan UU HPP. Namun bila omzet mencapai di atas Rp500 juta, hanya omzet di atas Rp500 juta saja yang akan dikenakan PPh final UMKM dengan tarif 0,5%.