halloween dalam islam

halloween dalam islam

Hukum Perayaan Halloween dalam Islam • KonsultasiSyariah.com Halloween atau Hallowe'en adalah tradisi perayaan malam tanggal 31 Oktober, dan terutama dirayakan di Amerika Serikat. Tradisi ini berasal dari Irlandia, dan dibawa oleh orang Irlandia yang beremigrasi ke Amerika Utara. Halloween adalah hari raya pagan kuno para penyihir dan orang mati. Namun, apakah umat muslim boleh turut merayakannya? Dalam Islam, perayaan dilakukan untuk merayakan atau menyemarakan sesuatu kegiatan dan event besar dalam agama maupun sebuah negara. Namun, larangan perayaan Halloween dalam Islam berkaitan pula dengan sejarah Halloween itu sendiri. Menurut sejarah, Halloween merupakan tradisi yang berasal dari festival Celtic kuno Samhain. Sebagian besar bangsa Celtic merayakan tahun baru mereka pada 1 November. Rasulullah SAW telah menyebutkan dua hari yang dimuliakan dan patut dirayakan, yakni Idul Fitri dan Idul Adha. “Sesungguhnya Allah telah menggantikan bagi kalian untuk keduanya dua hari yang lebih baik dari keduanya: Idul Adha dan Idul Fitri.” Sebagai umat muslim, kita seharusnya tidak merayakan Halloween karena tradisi ini memiliki unsur pagan dan orang mati yang bertentangan dengan ajaran Islam. Ketua Bidang Dakwah MUI Sumut Prof M Hatta mengatakan bahwa merayakan Halloween haram hukumnya menurut syariat Islam. Ustadz Adi Hidayat juga menjelaskan bahwa perilaku tasyabbuh, seperti merayakan Halloween, ada yang dilarang dan dibolehkan dalam Islam. Sebagai umat muslim, lebih baik menghargai dan mengikuti perayaan-perayaan yang bersumberkan dari ajaran Islam dan menghindari perayaan yang bertentangan dengan ajaran agama.