pp no 4 tahun 2014 pdf

pp no 4 tahun 2014 pdf

PP No. 4 Tahun 2014 - JDIH BPK RI Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi merupakan suatu upaya dalam melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (5), Pasal 24 ayat (6), Pasal 25 ayat (6), Pasal 26, Pasal 43 ayat (4), Pasal 60 ayat (7), Pasal 68 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Peraturan ini ditetapkan pada 29 Januari 2014 dan mulai berlaku pada tanggal 4 Februari 2014. Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi adalah pengaturan, perencanaan, pengawasan, pemantauan, evaluasi, serta pembinaan dan koordinasi pelaksanaan jalur, jenjang, dan jenis Pendidikan Tinggi oleh Menteri untuk mencapai tujuan Pendidikan Tinggi. Standar Nasional Pendidikan dipandang berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika. PP No. 4 Tahun 2014 ini mengubah beberapa pasal dalam PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Selain itu, PP ini juga mencabut beberapa peraturan, seperti PP No. 38 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Daerah dan LJU No. 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Perguruan Tinggi wajib memenuhi standar bidang akademik dan non-akademik, standar tenaga dan pendidik, standar peralatan, standar sarana dan prasarana, dan standar pengelolaan keuangan. Selain itu, PP No. 4 Tahun 2014 juga menetapkan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNPT) setiap lima tahun yang diatur oleh Badan Standar Nasional Pendidikan Tinggi. PP No. 4 Tahun 2014 - JDIH BPK RI merupakan peraturan yang penting bagi dunia Pendidikan Tinggi di Indonesia dan dapat ditemukan di Biro Hukum. Kementerian Pendidikan.