apa itu illegal fishing

apa itu illegal fishing

Illegal Fishing: Pengertian, Jenis, dan Aturan Hukumnya - KOMPAS.com Illegal fishing yang sering terjadi di Indonesia dapat diidentifikasi menjadi empat jenis atau modus, yakni: penangkapan ikan tanpa izin, penangkapan ikan dengan menggunakan izin palsu, penangkapan ikan dengan menggunakan alat tangkap terlarang, dan penangkapan terhadap jenis atau spesies tertentu yang dilindungi. Illegal fishing memiliki dampak buruk yang signifikan terhadap sektor perikanan dan perairan di Indonesia. Beberapa kapal ikan asing yang kerap masuk ke perairan Indonesia dan melakukan tindakan illegal fishing berasal dari Vietnam, Malaysia, Filipina, Thailand, dan China. IUU Fishing (Illegal, Unreported and Unregulated) adalah istilah baru yang digunakan di dunia perikanan, akan tetapi bukan fenomena yang baru karena praktek-praktek IUU Fishing telah terjadi sejak dahulu. Illegal dalam IUU Fishing dapat berkenaan dengan perijinan kapal, alat tangkap, atau izin area penangkapan ikan. Penanganan pelanggaran terhadap pelaku illegal fishing dilakukan secara sistematis oleh penegak hukum dalam kerangka Criminal Justice System (CJS), dimana pihak Direktorat Jenderal PSDKP terlibat dalam pengawasan kegiatan pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan. Pengertian Illegal Fishing merujuk kepada definisi yang dikeluarkan oleh International Plan of Action (IPOA) 2001 yang diprakarsai oleh Food Agriculture Organization (FAO) dalam konteks implementasi Code of Conduct for Responsible Fisheries (CCRF).