hadits larangan judi

hadits larangan judi

Hadits tentang Judi dan Keharamannya bagi Umat Muslim Hadits tentang judi merupakan hal penting yang harus diketahui oleh umat Muslim untuk menghindari dosa judi yang dilarang oleh Allah dan Rasulullah. Allah Ta’ala telah menjelaskan bahwa judi adalah perbuatan setan dalam firman-Nya: “...(judi) adalah termasuk perbuatan syaitan”. Semua perbuatan setan hukumnya haram karena setan selalu berusaha menyesatkan manusia dan menjatuhkannya dalam kesesatan. Dalam terminologi agama, judi diartikan sebagai transaksi antara dua pihak untuk memperoleh kepemilikan suatu harga atau jasa dengan cara mengaitkan tindakan atau kejadian tertentu dengan transaksi tersebut. Judi secara jelas dilarang oleh agama Islam sesuai dengan ayat Al-Qur'an tentang larangan judi dan khamar. Judi online juga dilarang oleh Islam agar umat Islam menjadi umat pilihan dan tidak terganggu oleh hawa nafsu syaitan. Larangan ini dijelaskan secara tersirat baik dalam Al-Qur'an maupun hadits Nabi. Dalam permainan judi, masing-masing dari dua orang yang bertaruh harus mengeluarkan uang. Yang menang akan menarik uang tersebut sedangkan yang kalah akan mengalami kerugian. Hal ini bertentangan dengan ajaran Islam yang melarang perbuatan yang merugikan orang lain. Islamlarangan judi disebutkan dalam hadits sebagai berikut: "Bahaya Judi Perlombaan Tanpa Taruhan". Adapun tentang larangan judi dalam sistem binary option yang melibatkan unsur perjudian dan spekulasi juga dijelaskan dalam hadits sebagai amalan setan dan hukumnya haram. Allah SWT sendiri menegaskan dalam Surah Al-Maidah ayat 90-91 bahwa perbuatan judi (maisir) adalah perbuatan syaitan dengan tujuan untuk menggoda orang mukmin agar berpaling dari Allah. Judi adalah hal yang dilarang dalam agama Islam dan mengandung unsur merugikan orang lain. Oleh karena itu, umat Muslim harus selalu menghindari perbuatan judi agar tidak terjerumus dalam dosa dan menjadi orang yang disenangi oleh Allah SWT.