permendagri nomor 99 tahun 2019

permendagri nomor 99 tahun 2019

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2019 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah telah ditetapkan pada tanggal 25 November 2019 di Jakarta. Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 dan berlaku di seluruh Indonesia. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan pedoman dalam pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah. Permendagri No. 99 Tahun 2019 ini merupakan peraturan penting yang menentukan regulasi dalam pemberian hibah dan bantuan sosial di Indonesia. Peraturan ini juga merupakan perubahan kelima dari regulasi sebelumnya, yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2019 ini berlaku secara berjenjang, dimulai dari tingkat pemerintah desa, kemudian kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi. Permendagri ini juga memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk memberikan hibah dan bantuan sosial sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dalam penegakan aturan Permendagri No. 99 Tahun 2019 ini, Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa harus bertanggung jawab untuk menjalankan peraturan ini. Selain itu, Pemerintah juga dapat memberikan sanksi pada pihak yang melakukan pelanggaran aturan Permendagri No. 99 Tahun 2019 ini. Dengan adanya Permendagri No. 99 Tahun 2019 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, diharapkan pemberian bantuan dan hibah sosial di Indonesia dapat lebih efektif dan efisien serta dapat membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.