pp 11 2017

pp 11 2017

PP No. 11 Tahun 2017 - JDIH BPK RI adalah peraturan pemerintah yang mengatur manajemen pegawai negeri sipil yang berada di bawah pemerintah. PP ini berlaku sejak tanggal 30 Maret 2017 dan memiliki 17 bab serta 113 pasal yang membahas hak, kewajiban, pengembangan, dan penilaian kinerja PNS. PP ini juga mengatur tentang kewajiban, larangan, dan hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan kepada PNS yang telah melakukan pelanggaran serta batasan kewenangan bagi pejabat yang berwenang menghukum. Selain itu, PP No. 11 Tahun 2017 juga memberikan hak kepada PNS yang dijatuhi hukuman disiplin untuk membela diri melalui upaya administratif. PP No. 21 Tahun 2014 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil yang Mencapai Batas Usia Pensiun Bagi Pejabat Fungsional dicabut oleh PP No. 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. PP No. 11 Tahun 2017 adalah aturan pelaksanaan Pasal 17, Pasal 18 ayat (4), Pasal 19 ayat (4), Pasal 20 ayat (4), Pasal 57, Pasal 67, Pasal 68 ayat (7), Pasal 74, Pasal 78, Pasal 81, Pasal 85, Pasal 86 ayat (4), Pasal 89, Pasal 91 ayat (6), Pasal 92 ayat (4), dan Pasal 125 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014.