permendagri 99 2014

permendagri 99 2014

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2014, yang juga dikenal sebagai Permendagri No.99 Tahun 2014, memberikan pedoman tentang pembentukan unit layanan pengadaan barang/jasa pemerintah di lingkungan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia. Permendagri ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Desember 2014 dan masih berlaku hingga saat ini. JDIH BPK RI adalah situs web yang menyediakan informasi tentang berbagai peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Berbagai Permendagri yang berkaitan dengan organisasi, tata kerja, administrasi, dan pelayanan publik di bidang kemendagrian dapat diakses dan diunduh melalui situs ini. Permendagri No.99 Tahun 2014 telah mengalami beberapa perubahan dan dicabut sebagian oleh peraturan dan perundangan lain seperti Permendagri No.34 tahun 2014 tentang spesifikasi teknis perangkat pembaca KTP elektronik, Permendagri No.69 Tahun 2014 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 9 Tahun 2011, dan Permendagri No.70 Tahun 2014 tentang pendelegasian wewenang penunjukkan penetapan Dana dan pelaksanaan Dana Dekon TP bidang adminduk. Selama beberapa tahun terakhir, beberapa peraturan telah dikeluarkan untuk mengatur pemerintahan daerah di Indonesia, termasuk Undang-Undang No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2019 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah juga merupakan peraturan yang terkait dengan pedoman pengadaan barang/jasa pemerintah di Indonesia. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2014 dan perubahan-perubahannya, seperti Permendagri No.77 Tahun 2020 dan Permendagri No.99 Tahun 2019, merupakan peraturan penting dalam pengaturan pengadaan barang/jasa pemerintah di Indonesia. Selain itu, Permendagri juga mengatur tentang pembinaan dan pengendalian penataan perangkat daerah di Indonesia.