persyaratan usg di rs

persyaratan usg di rs

PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR TENTANG DENGAN PELAYANAN RADIOLOGI KLINIK PRATAMA ADALAH LAYANAN RADIOLOGI KLINIK DENGAN KEMAMPUAN MODALITAS ALAT RADIOLOGI TERBATAS Pasal 7. (1) Pelayanan Radiologi Klinik pratama sesuai Pasal 6 ayat (1) huruf a merupakan Pelayanan Radiologi Klinik dengan modalitas alat radiologi terbatas, seperti pesawat mobile x-ray, dental x-ray, dan/atau ultra sonografi (USG). USG adalah pemeriksaan menggunakan gelombang suara untuk mendapatkan gambaran di dalam tubuh dan dapat menjadi alat bantu pada prosedur tertentu, seperti biopsi jaringan dan lainnya. Penjadwalan USG sesuai dengan kemampuan pemeriksaan perhari di Instalasi Radiologi dan lamanya pemeriksaan bervariasi dari 15-45 menit tergantung pada jenis pemeriksaan dan kondisi pasien. Untuk pasien BPJS, pembayaran dilakukan melalui sistem INACBGs ke Rumah Sakit, sedangkan untuk pasien umum (tanpa jaminan pembiayaan), USG di puskesmas dapat dilakukan secara gratis dengan syarat terdaftar dan berstatus aktif sebagai peserta BPJS Kesehatan. Pemeriksaan USG pada kehamilan dapat dilakukan minimal enam kali, termasuk dua kali USG pada trimester pertama dan ketiga, dengan biaya pemeriksaan dan USG di puskesmas yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Persyaratan untuk pemeriksaan USG meliputi surat pengantar dari dokter, sedangkan mekanisme dan prosedur terdiri dari pendaftaran di loket Instalasi Radiologi dan penjelasan mengenai persiapan pemeriksaan USG seperti puasa makan dan minum selama 6-8 jam. Pengaturan Pelayanan Radiologi Klinik bertujuan untuk menjamin keselamatan, keamanan, dan kesehatan tenaga kesehatan, pasien, dan lingkungan. Adapun besaran klaim BPJS Kesehatan untuk beberapa tindakan medis termasuk pemeriksaan USG selama masa hamil. Rumah Sakit umumnya menerima pasien BPJS Kesehatan dengan persyaratan umum berupa fotokopi kartu keluarga, KTP, kartu BPJS Kesehatan asli dan fotokopi, surat rujukan dari dokter Faskes Tingkat I, Surat Eligibilitas Peserta (SEP), dan kartu berobat. Peserta BPJS Kesehatan yang membutuhkan pengobatan di luar kota harus mengajukan surat pengantar ke kantor BPJS di daerah asal.