penegakan hukum illegal fishing

penegakan hukum illegal fishing

Illegal Fishing: Pengertian, Bentuk dan Aturan Hukumnya - KOMPAS.com Illegal Fishing adalah tindakan penangkapan ikan yang dilakukan secara ilegal yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 37/Permen-KP/2017 tentang Standar Operasional Prosedur Penegakan Hukum Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal. Tindakan ini sering dilakukan oleh kapal-kapal asing dan berdampak buruk bagi Indonesia. Oleh karena itu, perlu ada penegakan hukum yang mengatur tentang perbuatan tersebut. Beberapa tahun terakhir, Indonesia telah melakukan penegakan hukum atas IUU atau Illegal Fishing di perairan Indonesia melalui kebijakan kementerian KKP. Berdasarkan hasil data yang diperoleh citra Radarsat-2 dan VMS, pada periode Mei hingga Desember 2016 saja, ada 280 unit kapal asing ilegal di ZEE-WPP 711 Laut Natuna Utara. Pasal 69 ayat (4) dalam Undang-undang No 45 Tahun 2009 tentang Perikanan memiliki serangkaian payung hukum terkait penegakan hukum terhadap tindakan illegal fishing, salah satunya adalah dimungkinkannya dilakukan penenggelaman kapal yang terbukti melakukan pengangkapan ikan tanpa izin. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menunjukkan ketegasannya dalam menindak pelaku illegal fishing dan destructive fishing serta berbagai pelanggaran di bidang kelautan dan perikanan dengan menangkap 167 kapal pelaku illegal fishing dan 96 pelaku destructive fishing. Maraknya illegal fishing telah menimbulkan banyak permasalahan di sektor kelautan dan perikanan karena selain melecehkan kedaulatan negara, juga menimbulkan kerugian keuangan negara. Kerugian akibat illegal fishing mencapai US Miliar atau Rp.240 Triliun per tahun di Indonesia. Undang-undang yang mengatur secara spesifik mengenai illegal fishing adalah Undang-undang No. 31 Tahun 2004 yang diubah menjadi Undang-undang No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan dan Undang-undang No. 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI). Meskipun Indonesia mengalami masalah dengan illegal fishing, negara ini memiliki tujuan yang besar untuk menjadi negara maritim yang terhormat. Oleh karena itu, perlu adanya penegakan hukum yang tegas dan efektif dalam menangani kasus-kasus Illegal Fishing di Indonesia untuk bisa mewujudkan impian tersebut.