pp 94

pp 94

PP No. 94 Tahun 2021 - JDIH BPK RI merupakan peraturan pemerintah yang disahkan pada tanggal 31 Agustus 2021 dan diterbitkan di Jakarta, Indonesia. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan disiplin dan kewajiban pegawai negeri sipil di Indonesia. PP ini memuat tentang hukuman disiplin bagi PNS yang melanggar ketentuan dan larangan, serta mengatur mengenai kewajiban dan larangan PNS. PP 94/2021 juga memperbarui Peraturan Pemerintah (PP) 53 Tahun 2010 mengenai disiplin PNS dengan menambahkan definisi tentang "Masuk Kerja", yakni keadaan saat melaksanakan tugas baik di dalam maupun di luar kantor. Beberapa ketentuan disiplin PNS yang diatur dalam PP 94/2021 di antaranya: menjunjung tinggi Pancasila, UUD NRI 1945, NKRI, dan Pemerintah, tidak memberikan dukungan kepada peserta pemilu dan pilkada, serta membela diri melalui upaya administratif bagi PNS yang dijatuhi hukuman disiplin. Hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan tergantung dari tingkat pelanggaran, ada hukuman ringan, sedang, dan berat. PP 94 Tahun 2021 diundangkan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk mewujudkan PNS yang berintegritas moral, profesional, dan akuntabel. Peraturan ini diharapkan dapat mendorong PNS untuk lebih produktif berdasarkan sistem karier dan sistem prestasi kerja, serta menghindari pelanggaran dan meningkatkan kedisiplinan. Selain PP 94/2021, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan PP 94/2021 untuk memberikan pedoman bagi instansi pemerintah, pejabat, dan PNS yang berkepentingan dalam melaksanakan ketentuan tersebut. Dengan diterbitkannya PP 94 Tahun 2021, diharapkan kedisiplinan dan kinerja PNS dapat semakin terjaga dengan baik, sehingga dapat mendukung kemajuan dan kesejahteraan bangsa Indonesia.