cara mendaftarkan hki secara online

cara mendaftarkan hki secara online

HAK CIPTA - DGIP: Mendaftarkan Kekayaan Intelektual Secara Online dan Manual Pendaftaran kekayaan intelektual (HAKI) dapat dilakukan secara online atau manual dengan tarif yang berbeda-beda, tergantung pada jenis kekayaan intelektual tersebut dan siapa pemohonnya. Permohonan pendaftaran mencakup berbagai jenis HAKI seperti paten, merek, desain industri, hak cipta, indikasi geografis, rahasia dagang, dan desain tata letak sirkuit terpadu. Prosedur pendaftaran secara online dapat dilakukan melalui situs hakcipta.dgip.go.id, dimana pemohon harus melakukan registrasi akun dan mengisi formulir sesuai dengan jenis HAKI yang didaftarkan. Tarif pendaftaran secara online untuk usaha mikro, kecil, lembaga pendidikan, dan litbang pemerintahan berupa program komputer sebesar Rp300.000, sedangkan untuk umum sebesar Rp400.000. Sedangkan untuk pendaftaran secara manual, tarifnya lebih mahal dibandingkan dengan online. Tarif pendaftaran manual untuk usaha mikro, kecil, lembaga pendidikan, dan litbang pemerintahan berupa program komputer sebesar Rp350.000, sedangkan untuk umum sebesar Rp500.000. Selain pendaftaran kekayaan intelektual, DJKI juga menawarkan layanan perpanjangan jangka waktu perlindungan merek dengan tarif yang berbeda-beda. Untuk UMKM, tarif perpanjangan secara online sebesar Rp500.000, sedangkan secara manual sebesar Rp600.000. Sementara untuk umum, tarif perpanjangan secara online sebesar Rp1.800.000 dan manual sebesar Rp2.000.000. Melindungi karya cipta dan produk melalui HAKI sangat penting untuk memastikan perlindungan hukum bagi pemiliknya. Oleh karena itu, DJKI menyediakan cara yang mudah dan cepat dalam mendaftarkan HAKI secara online maupun manual.