apakah daging buaya itu haram

apakah daging buaya itu haram

Hukum Makan Daging Buaya - Muslim.or.id Apakah makan daging buaya halal atau haram dalam Islam? Ada perbedaan pendapat di antara para ulama. Pendapat pertama menyatakan bahwa daging buaya adalah halal sebagaimana pendapat terkuat mengenai daging penyu dan kura-kura. Namun, pendapat kedua yang dianut oleh madzhab Syafi'i, madzhab Hambali, dan madzhab Hanafi menyatakan hukumnya haram karena buaya bukan hewan air secara mutlak, melainkan hidup di darat dan air tawar. Ibnu Ruslan juga menjelaskan dalam nadzamnya bahwa daging buaya adalah haram karena adanya gigi taring yang kuat dalam sosok hewan tersebut. Imam Ibnu Hajar menambahkan alasan lain keharaman makan daging buaya karena hewan ini mampu hidup di dua alam, yakni air dan darat. Dalam Hadits dari Abu Hurairah dan Abi Tsa'labah juga dijelaskan bahwa Nabi saw melarang memakan hewan buas yang bertaring. Ketika menjelaskan status halal-haramnya daging buaya, hewan air yang hidup di dua alam dianggap haram karena dianggap binatang buas, yang pemakan daging termasuk dalam kelompok hewan yang haram dimakan. Namun, sebagian ulama menyatakan bahwa buaya termasuk hewan air dan tidak ada kategori hewan yang hidup di dua alam, darat dan laut, sehingga dianggap halal. Meskipun begitu, beberapa jenis buaya juga merupakan satwa liar yang dilindungi di Indonesia, sehingga perburuan atau pembunuhan terhadap hewan ini harus dihindari dan dilarang. Dalam kondisi darurat yang terkait dengan keselamatan jiwa, harta, dan agama, kebolehan memakan daging hewan haram berlaku. Namun, hukum makan daging buaya secara umum tetaplah haram.