30 maret 1999

30 maret 1999

Selasa, 30 Maret 1999 - Karakter Berdasarkan Weton dan Wuku Kalender Jawa Pada tanggal 30 Maret 1999, ditetapkan sebagai Hari Film Nasional oleh Keputusan Presiden Nomor 25 tahun 1999 dengan tujuan untuk meningkatkan prestasi industri perfilman Indonesia. Meskipun bukan hari libur nasional, peringatan Hari Film Nasional memiliki arti penting bagi dunia perfilman di Indonesia. Selain itu, pada tanggal 30 Maret 1999, DPR juga menyepakati Rancangan Undang-Undang tentang perlindungan konsumen yang baru disahkan oleh pemerintah pada tanggal 20 april 1999 setelah 20 tahun diperjuangkan. Untuk mengetahui karakter berdasarkan Weton dan Wuku kalender Jawa, dapat melakukan perhitungan dari tujuh hari dalam seminggu (Senin, Selasa hingga Minggu) dengan lima hari pasaran Jawa yaitu Legi, Pahing, Pon, Wage, dan Kliwon. Weton kelahiran dapat memberikan gambaran karakter seseorang berdasarkan kalender Jawa. Tanggal 30 Maret 1999 bertepatan dengan Tsalaatsa, 13 Dzul Hijjah 1419 Hijriah, dan Imlek Xīng qī èr, 13 Ji Gwee 1999. Berdasarkan konversi almanak/penanggalan masehi, jawa, hijriah, dan imlek/cina serta sebaliknya, tanggal ini juga sama dengan tanggal 11 Dzul hijjah 1419 (Hijriyah), 12 Besar 1931 (Jawa), 7s Kartika 1935 (Candra), dan 8 Kapat 1921 (Surya). Karakter seseorang dapat dilihat dari weton kelahirannya. Tanggal ini jatuh pada Selasa Wage, yang mewakili sifat-sifat seperti tekun, sederhana, dan berbakat dalam seni. Dalam rentang tahun shio, tanggal kelahiran ini termasuk dalam tahun kelahiran Babi Logam dengan unsur Yin.