putra siregar vs juragan 99

putra siregar vs juragan 99

Jakarta - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengungkapkan perselisihan antara MS Glow-MS Glow Men dengan PS Glow-PS Glow Men yang sebelumnya telah diproses di Bareskrim. Shandy Purnamasari, pemilik istri Gilang Widya Pramana (Juragan99) dari MS Glow-MS Glow Men, melaporkan pemilik merek PS Glow-PS Glow Men, Putra Siregar. Perselisihan merek antara Juragan 99 dan Putra Siregar telah berlangsung selama beberapa bulan dan di Pengadilan Medan, Juragan 99 memenangkan gugatan. Namun, di Surabaya, ia kalah dan harus membayar Rp37,9 miliar. Kasus ini terdaftar dengan nomor 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Sby di Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Surabaya. Bisnis MS Glow milik Juragan 99 dan PS Glow milik Putra Siregar terlibat dalam perselisihan niaga di pengadilan terkait merek produk kecantikan. Putra Siregar sebelumnya dilaporkan oleh Shandy Purnamasari, istri Juragan 99, tetapi Polri mengatakan bahwa laporan tersebut tidak cukup bukti dan telah dihentikan. Walau begitu, pada akhirnya Juragan 99 kalah dalam sengketa merek tersebut dan harus membayar ganti rugi sebesar Rp 37 miliar kepada PS Glow. Kronologi sengketa merek MS Glow vs PS Glow dimulai dengan sengketa antara pemilik MS Glow, Shandy Purnamasari, dan pemilik PS Glow, Putra Siregar. Meskipun pada awalnya Gilang Widya Pramana, suami Shandy Purnamasari, dilaporkan sebagai terlapor, tetapi ia hanya datang sebagai saksi dalam kasus tersebut. Meski begitu, kasus tersebut terus berlanjut hingga akhirnya Juragan 99 harus membayar ganti rugi.