pp nomor 35 tahun 2021

pp nomor 35 tahun 2021

PP No. 35 tahun 2021 - JDIH BPK RI mengatur tentang perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) berdasarkan jangka waktu atau selesainya pekerjaan tertentu, jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaan, jangka waktu, dan batas waktu perpanjangan PKWT, uang kompensasi bagi pekerja/buruh PKWT, pelindungan pekerja/buruh dan perizinan berusaha pada kegiatan alih daya, waktu kerja dan waktu istirahat, serta pemutusan hubungan kerja untuk pekerjaan tertentu. PP ini mencabut PP Nomor 97 tahun 2012, PP Nomor 55 tahun 2016, dan PP Nomor 10 tahun 2021. Berdasarkan PP nomor 35 tahun 2021, besaran pemberian UP tercantum dalam Pasal 40 ayat (2), di mana ketentuannya berbeda-beda tergantung pada masa kerja. PP ini secara resmi berlaku pada tanggal 16 Juni 2023.