pp no 24 tahun 1997

pp no 24 tahun 1997

PP No. 24 Tahun 1997 - JDIH BPK RI Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah T.E.U. Indonesia, dikeluarkan oleh Presiden Republik Indonesia untuk memberikan jaminan kepastian hukum di bidang pertanahan yang penting untuk pembangunan nasional yang berkelanjutan. PP No. 24 Tahun 1997 adalah peraturan pemerintah yang mengatur jenis-jenis dan bentuk-bentuk tanah yang dibuat di Indonesia, termasuk tanah wakaf, tanah kerja, dan tanah kosasional. Selain itu, peraturan ini juga menetapkan cara untuk mendaftarkan tanah wakaf di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Pendaftaran tanah yang diatur oleh PP No. 24 Tahun 1997 mempunyai prinsip-prinsip yaitu kesederhanaan, keamanan, harga terjangkau, terbaru, dan transparansi, serta bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun, dan hak-hak lain yang terdaftar. PP No. 24 Tahun 1997 juga disesuaikan dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dimana peraturan pemerintah yang sudah tidak relevan seperti PP Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah, PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dan PP Nomor 103 Tahun 2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat, dicabut atau diharmonisasi. Dokumen PP No. 24 Tahun 1997 - Pendaftaran Tanah dapat diakses dan diunduh melalui situs pusat data hukum Hukumonline Pro. Selain itu, terdapat juga peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah yang mengatur lebih lanjut tentang pendaftaran tanah di Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah merupakan acuan utama dalam mengatur kepemilikan tanah di Indonesia.