kp 667 tahun 2022

kp 667 tahun 2022

Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KP 667 Tahun 2022 mengatur pedoman perhitungan biaya jasa penggunaan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat melalui aplikasi. Keputusan ini resmi diberlakukan pada tanggal 6 September 2022. Ketentuan tarif baru untuk ojek online sesuai keputusan ini sebenarnya telah ditetapkan pada tanggal 7 September 2022. Namun, perusahaan ojek online diberikan waktu 3 hari untuk menyesuaikan tarif sehingga kenaikan baru berlaku mulai hari ini. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 menetapkan batas biaya sewa penggunaan aplikasi paling tinggi 15 persen. Keluhan pengemudi ojek online akan ditampung sesuai aturan ini. Tarif baru ini berlaku sejak 11 September 2022. Beberapa aplikator seperti Gojek sudah mengumumkan pemberlakuan tarif baru untuk layanan GoRide. Isu lain yang menjadi sorotan adalah tingginya biaya sewa aplikasi yang masih melebihi ketentuan. Keputusan ini mengubah Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi.