definisi iuu fishing

definisi iuu fishing

IUU Fishing (Illegal, Unreported and Unregulated) secara harfiah adalah kegiatan perikanan ilegal yang tidak dilaporkan pada institusi pengelola perikanan dan belum diatur dalam peraturan. Jenis praktik ini meliputi tiga kegiatan, yaitu illegal fishing, unreported fishing, dan unregulated fishing. Illegal fishing adalah penangkapan ikan yang tidak sah dan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perikanan. IUU Fishing merupakan ancaman nyata bagi keberlangsungan lingkungan laut dan perikanan yang berkelanjutan. IUU fishing juga mengancam keamanan ekonomi dan sumber daya alam yang sangat penting bagi ketahanan pangan global. Oleh karena itu, IUU fishing harus diberantas untuk mencapai tujuan tersebut. Kegiatan illegal, unreported, and unregulated fishing ini dilakukan di seluruh jenis perikanan dan dimensi yang berbeda serta terjadi baik di laut lepas maupun di wilayah yurisdiksi nasional. IUU fishing juga melanggar peraturan perikanan nasional dan internasional. IUU fishing termasuk dalam ancaman keamanan maritim global yang merusak kesepakatan internasional dan melemahkan konservasi perikanan, sehingga mengancam keamanan pangan dan ekonomi dengan efek destabilisasi pada negara pantai yang rentan. Kegiatan illegal, unreported, and unregulated fishing ini dapat berupa kapal ikan skala kecil yang memberikan laporan yang salah atau kapal besar yang melanggar ketentuan peraturan perikanan. Oleh karena itu, perlunya kerja sama semua negara dalam kawasan untuk memerangi IUU Fishing ini dan melindungi keberagaman hayati laut Mediterania.