illegal fishing merupakan

illegal fishing merupakan

Pengertian, Bentuk, dan Aturan Hukum Illegal Fishing di Indonesia Illegal fishing adalah kegiatan ilegal atau tidak sah yang dilakukan dalam sektor perikanan dan perairan, dengan merusak kelestarian sumber daya ikan. Terdapat empat jenis modus operandi (modus) illegal fishing, yaitu: penangkapan ikan tanpa izin, penangkapan ikan dengan izin palsu, penangkapan ikan dengan alat tangkap terlarang, dan penangkapan terhadap jenis atau spesies yang dilindungi. Hal ini merupakan pelanggaran hukum, seperti yang tercantum dalam UU No. 45 Pasal 8 Tahun 2009 tentang Perikanan. Illegal fishing bisa termasuk dalam kategori ini jika bertentangan dengan peraturan yang berlaku di negara tersebut. Tindakan ilegal ini juga melanggar internasional law UNCLOS 1982. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menunjukkan sikap tegas dalam menindak pelaku illegal fishing dan destructive fishing, dengan menangkap berbagai kapal yang melakukan pelanggaran tersebut. Kebijakan untuk membakar atau menembak kapal asing secara ilegal merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk memberikan efek jera dan penggetar (deterrence) terhadap negara lain. Dalam kerja sama bilateral di kawasan Asia Tenggara, illegal fishing menjadi ancaman serius bagi keberlangsungan sumber daya alam di perairan Indonesia. Oleh karena itu, upaya untuk memerangi illegal fishing harus terus dilakukan untuk menjaga kelestarian sumber daya ikan dan menjaga kedaulatan negara.