paspor online 2018

paspor online 2018

Permohonan paspor baru untuk masyarakat umum dapat dilakukan oleh warga negara Indonesia di dalam atau luar negeri. Paspor biasa terdiri dari jenis elektronik dan nonelektronik yang diterbitkan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian. Saat ini, pengajuan pembuatan e-paspor hanya dapat dilakukan secara langsung di Kantor Imigrasi karena tidak lagi tersedia secara online. Namun, untuk menghindari antrian panjang, masyarakat dapat memilih pembuatan paspor secara online melalui aplikasi Paspor Online yang dapat diunduh secara gratis melalui Google Play atau App Store. Terdapat berkas yang harus dipersiapkan seperti KTP (pastikan KTP e-KTP), fotokopi KTP, dan foto terbaru. Setelah mengisi formulir, dokumen dapat diunggah dan jadwal pengambilan paspor dapat dipilih. Biaya pembuatan paspor online 2018 sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Masyarakat juga dapat memeriksa status pengajuan paspor secara online melalui menu "Cek Paspor Anda" pada aplikasi. Dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Direktorat Jenderal Imigrasi memasang 78 autogate baru di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta untuk mempercepat pemeriksaan keimigrasian.