pp no 17 tahun 2016

pp no 17 tahun 2016

PP No. 17 Tahun 2016 - JDIH BPK RI adalah peraturan pemerintah yang menambahkan penyertaan modal negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Listrik Negara T.E.U. Indonesia. Peraturan ini ditetapkan di Jakarta pada tahun 2016 dan merupakan undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah. Hubungan antar peraturan termasuk dicabut oleh peraturan pemerintah nomor 29 tahun 2016 tentang perubahan modal dasar perseroan terbatas dan dilaksanakan amanat peraturan undang-undang nomor 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas. PP No. 7 tahun 2016 juga membahas perubahan modal dasar perseroan terbatas. Ada juga beberapa peraturan lainnya seperti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pedoman Penelitian dan Pengembangan di Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2016 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 71 tahun 2014 tentang perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut. PP No. 17 Tahun 2016 juga mencabut beberapa pasal dari PP Nomor 17 Tahun 2018 tentang forum koordinasi pimpinan di daerah.