pp nama

pp nama

PP No. 2 Tahun 2021 - JDIH BPK RI adalah peraturan pemerintah yang menetapkan aturan tentang penyelenggaraan nama rupabumi T.E.U. Indonesia. PP ini disahkan pada tanggal 06 Januari 2021 dan diundangkan pada tanggal 07 Januari 2021. PP ini digunakan sebagai singkatan untuk menyingkat nama orang, sapaan, jabatan, gelar, lembaga, dan lainnya. Peraturan Pemerintah (PP) yang ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia di tingkat pusat untuk menjalankan peraturan dan Undang-Undang sebagaimana mestinya. PP No. 43 Tahun 2011 juga merupakan peraturan pemerintah yang mengatur tata cara pengajuan dan pemakaian nama perseroan terbatas T.E.U. Indonesia. Panama merupakan sebuah negara transkontinental di Amerika Tengah yang di sebelah utara dibatasi oleh Laut Karibia dan di sebelah selatan oleh Samudera Pasifik. Kota Panama City merupakan ibukota yang terletak di ujung selatan negara ini dan merupakan kota terbesar dengan populasi total sebanyak 1.938.000 jiwa. Ekonomi Panama terus berkembang dengan pertumbuhan GDP rata-rata 8,4% selama periode 2004-2013. Pemerintah Amerika Serikat dan Panama telah menandatangani Perjanjian Investasi Bilateral dan Perjanjian Promosi Perdagangan.