koin tembaga 500

koin tembaga 500

Bank Indonesia Tarik Uang Logam Rp 500 Tahun 1991 dan 1997 Bank Indonesia (BI) akan mencabut dan menarik uang logam pecahan Rp 500 Tahun Emisi (TE) 1991 dan 1997 dari peredaran mulai 1 Desember 2023. Pencabutan dan penarikan uang logam itu akan dilakukan sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 14 Tahun 2023. Meskipun diberitakan ada rumor tentang harga uang logam tersebut yang meningkat, BI tetap melakukan pencabutan guna menjaga stabilitas nilai uang di Indonesia. Para kolektor dan penghobi koin unik pun akan kehilangan kesempatan untuk membeli dan mengumpulkan uang logam tersebut. Selain itu, BI juga mencabut dan menarik uang logam pecahan Rp 1.000 TE 1993 dan Rp 500 TE 1997. Harga uang logam pecahan Rp 500 Tahun 1991 dan 1993 memang sering dilaporkan meningkat dan dijual dengan harga tinggi oleh para kolektor. Namun hal tersebut masih belum terbukti kebenarannya. BI sendiri mengingatkan bahwa uang kuno yang sudah dicabut dari peredaran tidak memiliki nilai legal lagi sebagai alat pembayaran dan hanya memiliki nilai koleksi. Selain itu, uang logam koin pecahan Rp 500 yang lebih banyak dicetak dengan bahan aluminium dan menjadi uang logam Rupiah pecahan 100, 200, 500, dan 1000 hingga tahun 2023. Uang logam atau koin biasanya diterbitkan oleh pemerintah sebagai alat transaksi ekonomi dan umumnya berbentuk bulat. Maka dari itu, Bank Indonesia mengimbau masyarakat untuk tidak percaya rumor atau informasi palsu seputar uang logam serta tidak memperjualbelikan uang logam yang sudah dicabut dari peredaran. Bagi para kolektor dan penghobi koin, sebaiknya focus pada koin yang sah dan masih beredar di pasaran.