cara login e monev bappenas

cara login e monev bappenas

E-Monev - Bappenas Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (Badan Perencanaan Pembangunan Nasional) Republik Indonesia mengumumkan bahwa batas waktu verifikasi data laporan Triwulan III Tahun Anggaran 2023 adalah pada tanggal 19 Oktober 2023. Aplikasi E-Monev ini berfokus pada pelaporan data realisasi pelaksanaan Renja KL untuk tahun anggaran tertentu. Gunanya adalah untuk mendukung pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan yang sesuai dengan bisnis proses dan lingstra yang dipersiapkan. Aplikasi E-Monev juga memuat panduan pengguna lengkap dengan petunjuk teknis dan layanan klinik untuk membantu pemantauan program dan kegiatan K/L serta membantu pengawasan atas pelaksanaan rencana pembangunan. Pemantauan ini dilakukan dengan cara langsung memantau dan mengevaluasi program yang sudah dijalankan oleh Satker atau kementerian. Mekanisme Pemantauan dan Pelaporan di aplikasi E-Monev ini didasarkan pada kerangka kerja yang melibatkan seluruh K/L dan Satker, mulai dari self-monitoring hingga pengendalian dan evaluasi. Data realisasi hasil pemantauan dalam aplikasi inilah yang digunakan sebagai bahan pengendalian dan evaluasi atas pelaksanaan program dan kegiatan selama tahun berjalan. Selain itu, aplikasi E-Monev Bappenas juga dapat memanfaatkan data yang bersumber dari sistem E-Monev Bappenas dengan menggunakan referensi rincian output (RO) yang telah di-tagging SDGs pada Rencana Kerja (Renja) K/L setiap tahunnya. Aplikasi dan data E-Monev ini berguna untuk memonitoring program dan kegiatan K/L, Satker, serta Bappeda selama tahun pelaksanaan dan juga mendukung pengendalian dan evaluasi pelaksanaan Renja-K/L selama tahun pelaksanaan. Untuk mengakses aplikasi E-Monev Bappenas, pengguna harus login/masuk terlebih dahulu pada halaman depan aplikasi melalui alamat tautan https://e-monev.bappenas.go.id. User serta password yang dipakai haruslah standar. Demikianlah informasi mengenai aplikasi E-Monev Bappenas. Semoga membantu dan menjadi solusi bagi para pengguna untuk memantau dan memonitor program dan kegiatan pembangunan nasional.