honorer satpol pp

honorer satpol pp

Menpan RB Beri Bocoran Soal Nasib Honorer Satpol PP Tahun 2024 Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Menpan RB, Abdullah Azwar Anas, memberikan bocoran mengenai nasib honorer Satpol PP di tahun 2024. Menurutnya, undang-undang aparatur sipil negara baru mengatur penyelesaian masalah honorer, di mana salah satunya tentang status Satpol PP non-PNS yang akan diselesaikan dalam dua cara. Salah satunya adalah dengan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK. Namun, hal ini masih dalam perancangan Peraturan Pemerintah turunan UU ASN atau UU nomor 20 tahun 2023 yang telah diundangkan. Saat ini, masih terdapat ratusan Satpol PP berstatus non-ASN yang mempertanyakan kepastian statusnya terkait rencana penghapusan honorer pada bulan November 2023. Tugas dari Honorer Satpol PP meliputi pengawasan dan penegakan peraturan daerah, penanganan ketertiban umum, dan keamanan masyarakat. Satpol PP harus bersikap netral sebagai perangkat daerah dan aparatur negara. Gaji Satpol PP di berbagai daerah di Indonesia juga berbeda-beda, dari gaji Satpol PP DKI Jakarta hingga gaji Satpol PP Jawa Tengah. Untuk menjadi Satpol PP, perlu dicek persyaratan pendaftarannya serta berkas-berkas yang harus disiapkan. Pada bulan Maret 2023, terdapat demo massa honorer Satpol PP yang meminta pengangkatan mereka menjadi PPPK. Menurut Junimart, seluruh tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK tanpa ada pengecualian. Namun, peralihan tenaga honorer menjadi PPPK harus sudah terealisasi paling lambat pada bulan November 2023. Meskipun demikian, Satpol PP masih terbagi menjadi dua, yaitu Satpol PP PNS dan Satpol PP yang masih berstatus honorer. Besaran gaji Satpol PP PNS lebih tinggi dibandingkan dengan Satpol PP honorer. Namun, upah/bayaran bagi Satpol PP baik pria maupun wanita tetap sama.