pasal 338 juncto 55 ayat 1

pasal 338 juncto 55 ayat 1

Bunyi Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP yang Menjerat Berdasarkan kasus yang terjadi, Bharada E dijerat hukuman yang tertuang dalam Pasal 338 KUHP Juncto pada Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Pasal 55 KUHP menjelaskan bahwa pelaku tindak pidana akan dipidana, baik yang melakukan, menyuruh, maupun turut serta dalam perbuatan. Sedangkan unsur tindak pidana pembunuhan dalam Pasal 338 KUHP diartikan ketika seseorang dengan sengaja merampas atau menghilangkan nyawa orang lain, dan korban harus mati dengan dikehendaki oleh pelaku. Kemudian Pasal 338 KUHP berisi ancaman pidana penjara paling lama lima belas tahun. Selain itu, dalam kasus tersebut, Dir Tipidum Brigjen Pol Andi Rian menjelaskan bahwa Bharada E tidak melakukan pembelaan diri, sehingga ia dikenakan Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Pasal ini dijelaskan bahwa pelaku yang dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain akan dihukum dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun. Hal serupa juga diterapkan pada kasus Putri Candrawathi alias PC yang dijerat dengan pasal pembunuhan berencana yaitu Pasal 340 subsider 338 Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Pasal ini berisi tentang ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu. Maknanya adalah seseorang yang dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, dianggap melakukan pembunuhan dengan rencana dan akan dihukum sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dalam menjelaskan pasal-pasal tersebut, kita bisa menyimpulkan bahwa hukum pidana Indonesia memiliki aturan yang jelas dan tegas dalam menjerat pelaku kejahatan. Selain itu, kesadaran dan edukasi masyarakat tentang hukum pidana juga sangat penting untuk mencegah tindak pidana yang merugikan.