tarif pph ps 31e ayat 1

tarif pph ps 31e ayat 1

Tarif PPh Ps 31e Ayat 1 dan Contoh Perhitungannya - Klikpajak Tarif PPh Ps 31e ayat 1 adalah peraturan yang mengatur pengurangan pajak penghasilan sebesar 50% dari tarif pajak normal untuk Wajib Pajak badan dalam negeri dengan pendapatan tertentu. Wajib pajak badan harus mengetahui cara menghitungnya. Simak ulasan lengkap tentang tarif PPh Ps 31e Ayat 1, dan informasi tentang tarif pajak penghasilan yang diatur dalam UU No 17 Tahun 2000. Fasilitas pengurangan tarif PPh Pasal 31e ayat (1) dilaksanakan dengan cara self assessment pada saat penyampaian SPT tahunan PPh wajib pajak badan, sehingga wajib pajak badan dalam negeri tidak perlu menyampaikan permohonan untuk dapat memperoleh fasilitas tersebut. Contoh perhitungan PPh Pasal 31e Ayat 1, adalah: apabila peredaran bruto mencapai Rp50 miliar rupiah, maka wajib pajak badan dalam negeri akan mendapatkan fasilitas pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif normal. Jumlah penghasilan kena pajak dari bagian peredaran bruto yang mendapatkan fasilitas tarif PPh Ps 31e Ayat 1: = (Rp4,8 miliar : Rp12 miliar) x Rp1 miliar = Rp400 juta. Berdasarkan Pasal 31E Ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, terdapat ketentuan mengenai PPh Badan, yaitu tarif normal yang diatur dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b/Pasal 17 ayat (2a), tarif khusus yang diatur dalam Pasal 17 ayat (2b) dan Pasal 31E, serta tarif PPh final untuk wajiib pajak dengan peredaran bruto di atas Rp4,8 miliar. Wajib Pajak badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp50.000.000.000,00 mendapat fasilitas pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b dan ayat (2a) yang dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp4.800.000.000,00. Untuk informasi lebih rinci dan detail mengenai perhitungan PPh badan sesuai tarif PPh Pasal 31E Ayat 1, silakan kunjungi situs Klikpajak. Jangan lupa untuk mengetahui dan mematuhi ketentuan-ketentuan perundang-undangan yang berlaku agar terhindar dari sanksi pajak yang tidak menyenangkan.