daftar gaji asn 2022

daftar gaji asn 2022

Daftar Gaji PNS 2022 Berdasarkan Golongan dan Masa Kerja Pemerintah merilis daftar gaji PNS 2022 yang dibagi berdasarkan golongan dan masa kerja. Berikut adalah tabel gaji pokok PNS 2022 untuk Golongan I hingga IV dengan hitungan gaji terendah hingga tertinggi disesuaikan dengan MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun. Tabel Gaji PNS Golongan I: Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800 Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900 Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500 Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500 Tabel Gaji PNS Golongan II: IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600 IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300 IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000 IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000 Tabel Gaji PNS Golongan III: IIIa: Rp 2.746.500 - Rp 4.492.000 IIIb: Rp 2.923.300 - Rp 4.771.300 IIIc: Rp 3.117.800 - Rp 5.077.000 IIId: Rp 3.320.500 - Rp 5.411.800 IIIIa: Rp 3.532.900 - Rp 5.776.900 IIIIb: Rp 3.755.500 - Rp 6.174.600 IIIIc: Rp 3.988.800 - Rp 6.606.600 IIIId: Rp 4.233.100 - Rp 7.074.100 Tabel Gaji PNS Golongan IV: IVa: Rp 3.113.700 - Rp 5.091.900 IVb: Rp 3.258.600 - Rp 5.338.000 IVc: Rp 3.410.500 - Rp 5.599.500 IVd: Rp 3.569.400 - Rp 5.877.800 IVe: Rp 3.735.600 - Rp 6.174.600 Daftar gaji PNS 2022 di atas merupakan gaji pokok saja. PNS juga menerima beberapa tunjangan selain gaji pokok. Besaran gaji PNS berdasarkan masa kerja semakin lama semakin tinggi. Meski saat ini pemerintah tengah merencanakan penyusunan ulang gaji PNS, namun gaji PNS 2022 masih diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.