pasal 27 28 29

pasal 27 28 29

UUD 1945 Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, dan Pasal 30 mengatur tentang warga negara dan hak dan kewajiban mereka. Pasal 26 menyatakan bahwa warga negara adalah orang asli Indonesia dan orang lain yang disahkan oleh hukum sebagai warga negara. Pasal 27 menyatakan bahwa semua warga negara memiliki kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan, dan wajib menghormati hukum dan pemerintahan tersebut. Selain itu, setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pasal 28 memberikan hak kepada warga negara untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran secara lisan maupun tulisan, dan melakukan kegiatan lain yang tidak bertentangan dengan hukum. Pasal 29 memberikan hak kepada warga negara untuk memperoleh pendidikan serta mengembangkan kebudayaan dan ilmu pengetahuan. Pasal 30 sampai dengan Pasal 34 mengatur hak dan kewajiban warga negara terkait dengan keamanan negara dan sumber daya alam. UUD 1945 didasarkan pada hak asasi manusia yang tercermin dalam Pasal 28 dan Pasal 29. Pembebasan ini diwujudkan dalam pengakuan hak-hak masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat. Hak dan kewajiban warga negara diatur dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34. Hak warga negara terdiri dari hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, hak untuk berserikat dan berkumpul, dan hak untuk memperoleh pendidikan serta mengembangkan kebudayaan dan ilmu pengetahuan. Kewajiban warga negara adalah menghormati hukum dan pemerintahan, serta ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Negara Indonesia adalah negara hukum dengan kedaulatan yang berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.