eps bpjs login

eps bpjs login

Kanal Pembayaran - BPJAMSOSTEK - BPJS Ketenagakerjaan Untuk menggunakan layanan EPS BPJS Ketenagakerjaan, Anda perlu melakukan registrasi terlebih dahulu dengan memasukkan email dan password yang terdiri dari kombinasi huruf kecil, huruf besar, angka, dan karakter spesial. Panduan penggunaan dapat diunduh melalui situs eps.bpjsketenagakerjaan.go.id. Jika tidak dapat mengakses akun atau lupa password, klik tombol "Lupa Kata Sandi" atau "Buat Akun Baru". Layanan informasi kepesertaan, cek saldo, dan klaim JHT serta klaim JKP BPJAMSOSTEK dapat diakses melalui layanan masyarakat BPJS Ketenagakerjaan dengan nomor 175. Kanal Pembayaran disediakan untuk memudahkan perusahaan peserta dalam monitoring pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan. Untuk melakukan registrasi, masuk ke laman eps.bpjsketenagakerjaan.go.id/login.bpjs dan klik tombol "Registrasi". Masukkan Nomor Pendaftaran Perusahaan (NPP) dan alamat email. Email tersebut akan menjadi email khusus untuk login di aplikasi EPS BPJS TK. Perjanjian penggunaan harus ditaati dalam penggunaan aplikasi milik BPJS Ketenagakerjaan, termasuk Kanal Pelaporan Data Perusahaan dan aplikasi terkait lainnya. Jika membutuhkan bantuan, silakan hubungi layanan masyarakat BPJS Ketenagakerjaan di nomor 175.