contoh kasus illegal fishing

contoh kasus illegal fishing

Kasus-Kasus Illegal Fishing di Indonesia - KOMPAS.com Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menangani sejumlah kasus illegal fishing atau pencurian ikan yang terjadi di perairan Indonesia. Sejumlah kapal ikan asing (KIA) dan kapal ikan Indonesia (KII) telah dilaporkan melakukan illegal fishing di wilayah pengelolaan perikanan (WPP) 711 (Laut Natuna Utara) dan Zona Ekonomi Eksklusif Papua New Guinea yang berbatasan langsung. Menurut UU No. 45 Pasal 8 Tahun 2009 tentang Perikanan, Setiap orang dilarang melakukan penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan/atau bangunan yang dapat merugikan dan/atau merusak kesuburan lingkungan perairan. Kapal Pengawas Perikanan Ditjen PSDKP-kkp telah melumpuhkan dua kapal ikan asing pelaku illegal fishing di Laut Natuna Utara pada Selasa (17/8/2021). Selain itu, KKP juga telah mengamankan sebanyak 97 kapal perikanan ilegal sepanjang 2022, terdiri dari 18 kapal ikan asing (KIA) dan 79 kapal ikan Indonesia (KII). Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI) juga telah mendeteksi dugaan kegiatan illegal fishing oleh kapal ikan asing (KIA) maupun kapal ikan Indonesia (KII) selama Maret-Juni 2022 di wilayah pengelolaan perikanan (WPP) 711 (Laut Natuna Utara) dan Zona Ekonomi Eksklusif Papua New Guinea yang berbatasan langsung. Illegal fishing merupakan salah satu kegiatan yang melanggar hukum dan dapat merugikan kesuburan lingkungan perairan. Oleh karena itu, KKP dan aparat Ditjen PSDKP-kkp terus berupaya menangani masalah ini dan melakukan penangkapan terhadap pelaku illegal fishing secara tegas dan efektif.