e riset login

e riset login

Layanan e-Riset 2.0 | Direktorat Jenderal Pajak Setiap mahasiswa, masyarakat, atau badan/lembaga yang ingin melakukan penelitian atau riset di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) harus memperoleh surat izin riset dari DJP. Untuk mempermudah proses permohonan izin riset, DJP menyediakan aplikasi Pengajuan Riset secara Elektronik atau e-Riset. Aplikasi e-Riset merupakan sistem layanan permohonan izin riset secara daring melalui laman resmi DJP, yaitu eriset.pajak.go.id. Proses permohonan izin riset dimulai dari pendaftaran, aktivasi akun, pembuatan permohonan, hingga penerbitan surat izin riset. Portal layanan penelitian perpajakan oleh DJP, yaitu laman e-riset.pajak.go.id sempat ditutup untuk sementara waktu per 9 Maret 2023 sampai batas waktu yang belum ditetapkan. Namun, saat ini layanan e-Riset telah dibuka kembali. Aplikasi e-Riset dapat diakses melalui link https://eriset.pajak.go.id/. Para periset dapat memantau secara real-time kemajuan proses penanganan izin riset dengan akun yang telah teregistrasi. Riset perpajakan meliputi penyusunan skripsi, tesis, disertasi, karya ilmiah, riset untuk tujuan tertentu, dan lain-lain. Riset merupakan dasar acuan yang digunakan dalam pengembangan kebijakan di DJP. Untuk melakukan pengajuan izin riset, periset mahasiswa harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Aplikasi e-Riset juga menyediakan layanan SINTA (Science and Technology Index) untuk mengukur kinerja peneliti, institusi, dan jurnal di Indonesia. Demikianlah informasi mengenai layanan e-Riset 2.0 dari Direktorat Jenderal Pajak. Jangan lupa untuk mengakses laman eriset.pajak.go.id jika ingin melakukan penelitian atau riset di lingkungan DJP.