daftar str online

daftar str online

Klik di sini untuk pendaftaran perpanjangan STR. Login dengan 6 digit. Surat Tanda Registrasi (STR) diperlukan untuk semua tenaga kesehatan di Indonesia. Anda dapat mendaftar STR secara online di situs Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) dengan memasukkan alamat email, nomor KTP, dan biaya sebesar Rp100.000. STR Anda harus diperpanjang setiap lima tahun atau setelah Anda lulus. Aplikasi e-STR Tenaga Kesehatan, Sistem Informasi Portfolio SKP Online Tenaga Kesehatan (SIPORLIN), Sistem Informasi Edukasi Tenaga Kesehatan (Siedunakes), dan Evaluasi Kemampuan (EK) Online tersedia untuk memudahkan tenaga kesehatan. Untuk membuat permohonan STR secara online, Anda harus masuk ke halaman web STR Online Ver 2.0 (http://ktki.kemkes.go.id) dan memilih menu Registrasi. STR akan dicetak oleh Sekretariat KTKI dan dikirim melalui Kantor POS Kecamatan sesuai dengan alamat korespondensi yang telah diisi. Untuk keamanan data Anda, registrasi e-STR wajib menggunakan email pribadi dan dilakukan secara mandiri. Terkait pemberian STR bagi lulusan pendidikan profesi yang belum mengikuti uji kompetensi, untuk sementara ditangguhkan sampai dengan adanya ketentuan lebih lanjut. Pemerintah juga telah menyiapkan sistem registrasi online STR untuk tenaga kesehatan.