apakah chip domino itu judi

apakah chip domino itu judi

MUI: Game Domino dengan Chip Itu Judi dan Haram Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Bengkulu telah mengeluarkan larangan tegas terhadap permainan online domino dengan chip dan bentuk gim online lainnya karena jelas-jelas itu adalah judi dan bertentangan dengan ajaran agama. Permainan ini merugikan pemainnya dan saat ini menjadi populer di kalangan masyarakat, termasuk di Provinsi Bengkulu. Polisi menyatakan bahwa penjualan chip domino termasuk dalam kategori perjudian dan para pakar hukum juga mempertanyakan legalitas larangan ini. Namun, asas legalitas sendiri mengatur bahwa seseorang dapat dipidana apabila sudah ada peraturan hukum yang mengatur tentang tindakan sebelumnya. Permainan Higgs Domino juga diberikan penilaian yang berbeda dengan togel dan judi online yang sudah diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Beberapa pemain menyatakan bahwa game domino dengan chip tidak selalu digunakan untuk perjudian online, tetapi ada juga yang hanya memainkannya sebagai sekadar hiburan. Namun, jika chip tersebut semata-mata digunakan untuk sarana permainan judi secara online, maka jual beli chip di kalangan masyarakat dapat dianggap sebagai judi juga. MUI telah memutuskan bahwa permainan jenis ini haram dan bertentangan dengan norma moral serta agama. Masyarakat disarankan untuk menghindari permainan ini agar tidak terjerumus dalam perbuatan yang merugikan. Oleh karena itu, perlu ada pemahaman yang lebih baik mengenai batasan-batasan moral serta ajaran agama dalam kegiatan sehari-hari. Perlu dilindungi generasi muda dari pengaruh negatif perjudian online sehingga mereka dapat tumbuh menjadi generasi yang berkualitas dan memiliki integritas yang tinggi.