pp 21 2021

pp 21 2021

PP Nomor 21 Tahun 2021 - JDIH BPK RI Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 mengatur tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. PP ini mencakup perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pengawasan, pembinaan, dan kelembagaan dalam penataan ruang. PP ini menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2013. PP Penataan Ruang ini diharapkan dapat mengintegrasikan kepentingan lintas sektor, lintas wilayah, dan lintas pemangku kepentingan untuk mencapai tujuan penataan ruang yang lebih baik. PP ini juga memiliki hubungan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Bagi yang ingin mengetahui lebih lanjut, dapat mendownload file PDF di situs resmi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. PP ini mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 2021 dan mencabut beberapa PP terdahulu yang terkait dengan penataan ruang. Disclaimer: Artikel ini disesuaikan dan dieja ulang untuk memenuhi syarat dalam sebuah tugas. Ada kemungkinan hasil output dari model AI yang digunakan mengandung kesalahan dalam pengkonversian, sebaiknya menggunakan yang asli dalam konteks hukum.