pasal 338 jo 55 56 kuhp

pasal 338 jo 55 56 kuhp

Apa Isi Pasal 338 KUHP, Pasal 55, dan 56 yang Menjerat Bharada E? Bharada E dikenakan Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP atas kasus kematian Brigadir J. Pasal 338 KUHP merupakan pasal yang digunakan untuk menjerat Bharada E yang ditetapkan sebagai terpidana atas kasus pembunuhan Brigadir J. Berikut isi dari Pasal 338 KUHP: "Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar mati, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun." Adapun isi Pasal 55 KUHP berisi dua ayat, yakni: "Tersangka penembakan Brigadir J, Bharada E dinyatakan tersangka yang dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP." Pasal 56 KUHP sendiri mengatur tentang ancaman hukuman bagi pelaku tindak pidana. Kedua pasal tersebut kerap dijadikan dasar hukum dalam memutuskan suatu perkara kejahatan di Indonesia. Fungsi dasar dari KUHP adalah untuk mengatur tentang pelaku dan pembantu tindak pidana kejahatan. Pasal subsider dari Pasal 338 diantaranya adalah Pasal 340 yang mengatur tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup penjara. Brigjen Pol Andi Rian mengungkapkan bahwa Bharada E dijerat dengan Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP. "Malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara. Bharada E ditetapkan sebagai tersangka," kata Brigjen Andi Rian dalam konferensi pers. Dia juga mengatakan bahwa Bharada E kini berada di Mabes Polri dan akan segera ditahan dengan persangkaan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan/atau 56 KUHP.