pajak gula di indonesia

pajak gula di indonesia

Pemerintah Indonesia telah menetapkan gula konsumsi sebagai barang yang tidak dikenakan pajak pertambahan nilai atau PPN, seperti halnya barang kebutuhan pokok lainnya. Hal ini terjadi setelah peraturan pada tahun 2017 yang membebaskan sebelas bahan pokok dari PPN, termasuk gula. Selain itu, kebijakan ini juga menguntungkan petani tebu dan masyarakat umum. Meskipun begitu, Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (Gapmmi) mencatat bahwa ada 12 negara yang menerapkan pajak pada produk makanan dan minuman yang mengandung gula, seperti yang dilakukan Inggris. Selain itu, pemerintah juga menetapkan target swasembada gula pada 2024. Gula merupakan bahan pokok yang krusial dalam sistem rantai produksi pangan. Namun, LSM yang bergerak di bidang kesehatan, Heala mengajukan proposal kepada Pemerintah Afrika Selatan untuk menaikkan tarif pajak gula hingga 100% dan memperluas cakupan produk yang dikenakan pajak tersebut. Hal ini dilakukan untuk mengurangi konsumsi gula demi kesehatan masyarakat. Meskipun begitu, di Indonesia sendiri, kondisi masyarakat mengenai pangan masih perlu perhatian, seperti adanya kesenjangan regional sehubungan dengan kerawanan pangan dan gizi A buruk. Oleh karena itu, peraturan baru mengenai gula konsumsi yang tidak dikenakan PPN dapat membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pokok mereka.