pp no 55 tahun 2022

pp no 55 tahun 2022

PP No. 55 Tahun 2022 - JDIH BPK RI PP Nomor 55 Tahun 2022 adalah peraturan pemerintah yang berisi aturan tentang pajak penghasilan di Indonesia. PP ini bertujuan memberikan kepastian hukum, penyederhanaan, dan kemudahan administrasi perpajakan. PP No. 55 mengatur mengenai harga-harga, biaya-biaya, jenis-jenis pengaturan, serta meliputi pajak penghasilan yang wajib, pajak penghasilan yang diterima, pajak penghasilan yang diperoleh, pajak penghasilan yang wajib pajak, pajak penghasilan yang wajib pajak badan, dan pajak penghasilan yang wajib pajak badan perseroan. PP ini mencabut beberapa peraturan sebelumnya seperti PP Nomor 18 Tahun 2009, PP Nomor 23 Tahun 2018, PP Nomor 30 Tahun 2020, serta sebagian ketentuan dalam Pasal 2A PP Nomor 94 Tahun 2010 dan Pasal 10 PP Nomor 29 Tahun 2020. PP No. 55 mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2022. Di bawah PP No. 55, fasilitas PPh Final 0,5 persen untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) diperluas agar bisa dinikmati oleh wajib pajak orang pribadi serta wajib pajak badan. PP ini juga mengubah ketentuan penghitungan PPh final UMKM yang sebelumnya diatur dalam PP 23/2018. Sebagai aturan pelaksana dari PP No. 55, pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023 tentang perlakuan pajak penghasilan atas natura dan kenikmatan (PMK 66/2023). PP No. 55 Tahun 2022 adalah upaya pemerintah untuk memperbaiki sistem perpajakan di Indonesia agar menjadi lebih baik dan efektif. Diharapkan, aturan ini dapat membantu meningkatkan penerimaan pajak, serta memberikan kemudahan bagi para wajib pajak.