pp jasa konstruksi 2017

pp jasa konstruksi 2017

Materi dalam Undang-undang ini mencakup tanggung jawab dan kewenangan; bisnis Jasa Konstruksi; pelaksanaan bisnis Jasa Konstruksi; keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan konstruksi; tenaga kerja konstruksi; pembinaan; sistem informasi Jasa Konstruksi; partisipasi masyarakat; penyelesaian sengketa; sanksi administratif; dan lain-lain. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 mengatur implementasi beberapa pasal dalam UU Nomor 2 Tahun 2017, termasuk tanggung jawab dan kewenangan, jenis, klasifikasi, layanan usaha, perubahan klasifikasi dan layanan usaha, rantai pasok sumber daya konstruksi, segmentasi pasar, dan kriteria risiko. PP ini juga berfokus pada pengembangan sistem kemitraan antara usaha Jasa Konstruksi nasional dan internasional, persaingan yang sehat, pembentukan lembaga sertifikasi, dan peningkatan efisiensi dan transparansi pengadaan barang/jasa melalui sistem informasi Jasa Konstruksi. Pelaksanaan undang-undang ini diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 dan dibantu oleh Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 09/PRT/M/2019 tentang Pedoman Pelayanan Perizinan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing. UU No. 2 Tahun 2017 - JDIH BPK RI adalah pedoman tentang jasa konstruksi yang harus dilaksanakan dengan baik dan benar serta dikelola oleh masyarakatnya.