hukum judi dalam islam

hukum judi dalam islam

Hukum Judi Dalam Islam: Awas! Inilah 10 Dalil Haramnya Judi - Muslim.or.id Judi merupakan kegiatan yang masih dilakukan oleh sebagian umat Muslim. Namun, sebenarnya bagaimana hukum judi dalam Islam? Ustadz Abdullah bin Jibrin menjelaskan bahwa perjudian dilarang dalam Islam dan memiliki berbagai kerugian di dalamnya. Dalam permainan judi, dua orang bertaruh dan salah satunya akan mendapatkan kerugian material. Larangan berjudi sudah disebutkan dalam hadits, dan di Indonesia, hukum judi online telah diatur dalam Pasal 303 bis ayat (1) KUHP dan Pasal 27 ayat (2) UU ITE jo. Pasal 45 ayat (2) UU 19/2016. Dalam Islam, judi dilarang karena dapat melalaikan orang dari shalat, merusak kesehatan fisik dan mental, dan mengganggu hubungan antarindividu. Al-Quran menyebut perjudian sebagai "kekejian dari pekerjaan tangan setan". Konsumsi minuman keras, judi, dan pertengkaran juga dianggap sebagai perbuatan tercela yang merusak kesehatan. Muslim harus menghindari berjudi dengan cara senantiasa beramar makruf nahi mungkar, menghindari bergaul dengan para penjudi, dan mencari rezeki yang halal dengan rida Allah SWT. Maisir adalah sebutan untuk judi dalam syariat Islam, yang artinya untung tanpa usaha. Hal ini dilarang dalam Islam karena melanggar keadilan dan merugikan banyak pihak. Mengikuti aturan hukum pidana perjudian dalam Islam haruslah mengacu pada jarimah ta’zir, karena perjudian adalah bentuk jarimah ta’zir yang dilarang oleh Islam. Profesor Shahul Hamid, seorang konsultan Islam dari India, juga menyatakan bahwa perjudian adalah kebencian dan hasil karya setan, menurut firman Allah dalam Al-Quran. Jadi, sebagai umat Muslim, kita harus selalu menghindari perjudian dan berusaha mencari rezeki yang halal. Kita juga harus memahami dengan sungguh-sungguh bahwa judi adalah perbuatan yang dilarang dalam Islam dan akan berdampak negatif bagi diri kita sendiri maupun orang lain di sekitar kita.