sikep mahkamah agung apk

sikep mahkamah agung apk

Dengan adanya aplikasi SIKEP Mahkamah Agung ini, proses administrasi di peradilan Mahkamah Agung menjadi lebih transparan. Pengguna dapat dengan mudah mengakses informasi tentang perkara terkait jadwal sidang dan putusan pengadilan. Aplikasi ini terbaru untuk absen online di Android. Biro Kepegawaian Mahkamah Agung meluncurkan fasilitas digital, yaitu SIKEP Ketua MA versi 3.1.0 yang terintegrasi dengan manajemen sumber daya manusia berbasis kompetensi. Peluncuran aplikasi ini dilakukan oleh Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. M. Hatta Ali, SH., MH, Kamis 20 Desember 2018, di Balairung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat. Sampai dengan selesai, pembuatan aplikasi SIKEP Mahkamah Agung telah mengeluarkan biaya sebesar Rp. 529.640.000. Mahkamah Agung (MA) meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian (SIKEP) versi 3.1.0 yang terintegrasi dengan manajemen sumber daya manusia berbasis kompetensi. Peluncuran aplikasi ini dilakukan oleh Ketua MA Prof. Dr. H. M. Hatta Ali., SH., MH, Kamis 20 Desember di Balairung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat. Aplikasi SIKEP ini mempermudah pegawai dalam melakukan absen secara online di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya. Dalam rangka pengelolan pegawai yang profesional dan handal di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya, Biro Kepegawaian meluncurkan fasilitas digital, yaitu SIKEP Ketua MA versi 3.1.0. Peluncuran aplikasi ini dilakukan oleh Ketua MA Prof. Dr. H. M. Hatta Ali.,SH., MH, Kamis 20 Desember di Balairung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat. Aplikasi SIKEP ini mempermudah pegawai dalam melakukan absen secara online di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya. Mahkamah Agung meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian (SIKEP) yang terintegrasi dengan Manajemen SDM Berbasis Kompetensi bertempat di Balairung Mahkamah Agung, Jakarta pada hari Kamis, 20 Desember 2018. Acara ini dibuka oleh Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. M. Hatta Ali, SH., MH dan dihadiri oleh Duta Besar Uni Eropa untuk Indonesia. Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 216/KMA/SK.PL1.2.2/X/2023 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Ketua Mahkamah Agung dan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penunjukan Arbiter oleh Pengadilan, Hak Ingkar, Pemeriksaan Permohonan.