pp no 11 tahun 2019

pp no 11 tahun 2019

PP No. 11 Tahun 2019 - JDIH BPK RI Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 adalah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. PP ini telah ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Februari 2019 oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 6 Tahun 2014; dan UU Nomor 11 Tahun 2020. PP No. 11 Tahun 2019 mengatur tentang perubahan kedua atas PP Nomor 43 Tahun 2014 terkait dengan Desa. Perubahan yang ada dalam PP baru ini hanya sekitar 3 poin saja. Salah satu poin penting yang diatur dalam PP ini adalah besaran penghasilan tetap bagi Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya. PP No. 11 Tahun 2019 ini merupakan implementasi ketentuan Pasal 117 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. PP ini juga dibuat dengan tujuan untuk menjalankan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dengan lebih baik. Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan efektifitas pelaksanaan tugas-tugas Desa secara lebih baik dalam membangun masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan mereka. Dalam rangka melaksanakan PP ini, perlu adanya badan usaha milik Desa yang diatur dalam ketentuan PP ini. Dengan ditetapkannya PP No. 11 Tahun 2019, diharapkan kehidupan masyarakat Desa dapat lebih terjamin dan terdukung dengan adanya peraturan yang jelas dan terstruktur. PP No. 11 Tahun 2019 ini juga menjadi acuan dalam pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan di daerah tersebut.