permendiknas no 33 tahun 2008 pdf

permendiknas no 33 tahun 2008 pdf

SALINAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 33 TAHUN 2008 TENTANG STANDAR SARANA DAN PRASARANA UNTUK SEKOLAH DASAR LUAR BIASA (SDLB), SEKOLAH MENENGAH PERTAMA LUAR BIASA (SMPLB), DAN SEKOLAH MENENGAH ATAS LUAR BIASA (SMALB) Dalam rangka pelaksanaan Pasal 35 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB). Dokumen ini mencakup standar akademik dan kompetensi konselor untuk memastikan kualitas pendidikan yang lebih baik bagi murid-murid di Indonesia. Dokumen standar ini mempersyaratkan bahwa setiap bangunan sekolah harus memenuhi kualitas minimal permanen kelas B dan dapat bertahan selama minimal 20 tahun. Pemeliharaan bangunan gedung sekolah juga harus diutamakan dengan pembahasan lebih lanjut tentang pemeliharaan ringan dan berat. Selain itu, dokumen standar ini juga mengatur tentang standar kualifikasi akademik dan kompetensi konselor. Standar ini dirancang untuk memastikan bahwa sekolah-sekolah luar biasa memiliki sarana dan prasarana yang memadai serta kualifikasi akademik dan kompetensi konselor yang baik. Hal ini diharapkan dapat mendukung peningkatan mutu pendidikan di Indonesia.