login akun pendataan

login akun pendataan

Pendataan Non ASN - Badan Kepegawaian Negara (BKN RI) Pendataan Non ASN merupakan langkah lanjut dari penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 mengenai Manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di Instansi Pemerintah terdiri dari dua jenis kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK hingga tanggal 28 November 2023. Portal Buku Panduan Pendataan Non-ASN menyediakan Layanan Bantuan untuk Non-ASN umum selain THK II, yang mengalami kendala saat mendaftar pendataan Non-ASN. Layanan Bantuan NON-ASN juga tersedia untuk umum maupun THK II yang mengalami masalah pada Pendataan Non-ASN Tahun 2022. Login Administrator Pendataan Non ASN 2022 dengan mengaktifkan E2O7P2 refresh. Apabila ingin mendaftar pendataan Non ASN 2022, pahami cara pembuatan akun pendataan Non-ASN di pendataan-nonasn.bkn.go.id. Halaman pendataan Non ASN dapat diakses di portal tersebut. Cara membuat akun pendataan Non ASN adalah dengan membuka Aplikasi SDGs Desa dan menunggu hingga aplikasinya ter-load. Setelah form login aplikasi tampil, masukkan User ID dan Password untuk login. Akun Google juga dapat digunakan untuk login. Jika mengalami masalah untuk login, gunakan jendela penjelajahan rahasia atau mode tamu. Apabila ingin melanjutkan pendaftaran, klik Konfirmasi dan akun akan diaktifkan. Tunggu proses Validasi dari admin daerah sehingga dapat diteruskan ke admin pusat. Setelah itu, tenaga honorer atau non-ASN dapat melakukan pendaftaran akun di situs https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/. Berikut adalah cara daftar pendataan non-ASN: Pertama, buka https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/. Klik Buat Akun dan lakukan pengecekan data yang telah didaftarkan oleh admin instansi serta isi data yang diperlukan. Cetak Kartu Informasi Akun dan simpan bukti cetaknya. Dengan login akun pendataan non-ASN 2022, mendaftar pendataan sudah dapat dilakukan dengan mengisi data diri. Sri Mulyani melaporkan bahwa Rp 203,4 triliun dana pemda mengendap di bank per Agustus 2022, tertinggi dari Jatim. Untuk membuat akun pendataan non-ASN, Anda dapat mengunjungi situs portal resmi di pendataan-nonasn.bkn.go.id dan mengikuti langkah-langkah seperti yang telah dijelaskan di atas.