uang 500 kuning

uang 500 kuning

Benarkah Uang Koin Rp 500 Bisa Ditukar Rp 750.000? Begini Kata BI Belum lama ini beredar sebuah video di aplikasi TikTok yang menyebut bahwa uang koin Rp 500 berwarna kuning dapat ditukar dengan uang senilai Rp 750.000. Namun, Bank Indonesia (BI) sedang melakukan proses pencabutan dan penarikan uang logam pecahan Rp500 gambar melati (tahun emisi 1991 dan 1997) yang berlaku pada 1 Desember 2023. Meskipun begitu, uang logam pecahan Rp500 bergambar melati dan berwarna kuning masih dianggap barang langka dan memiliki nilai jual tinggi di toko online seperti Tokopedia. Tidak hanya itu, sempat tersiar kabar bahwa uang pecahan 500 rupiah yang diterbitkan pada tahun 1991 terkandung bahan emas. Namun, hal tersebut tidak benar dan hanya merupakan sebuah isu yang beredar. BI telah memastikan bahwa uang logam pecahan Rp500 tidak mengandung bahan emas. Jadi, tidak benar bahwa uang koin Rp500 dapat ditukar dengan uang senilai Rp750.000. Selain itu, BI juga melakukan pencabutan dan penarikan uang logam pecahan Rp1.000 TE 1993 dan Rp500 TE 1997 yang tidak lagi dipakai sebagai alat pembayaran sejak 1 Desember 2023. Jika ingin melakukan penukaran uang logam, bisa dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Cabang BI dengan penggantian sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada uang rupiah logam yang ingin ditukar. Harga rata-rata pasaran uang koin Rp500 di Indonesia pada Januari 2024 adalah sekitar Rp6.855.687.