pp sotk 2016

pp sotk 2016

PP No. 18 Tahun 2016 - JDIH BPK RI Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat pada tanggal 15 Juni 2016 di Jakarta dan diundangkan pada tanggal 19 Juni 2016. Peraturan ini berlaku sejak tanggal 19 Juni 2016 dan diterbitkan dalam LN.2016/NO.114, TLN NO.5888, LL SETNEG : 89 HLM. PP No. 18 Tahun 2016 ini diberlakukan sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 232 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan ini mengatur tentang perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota. Peraturan ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri 84 tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa, yang menekankan bahwa Kepala desa bertanggung jawab dalam memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa, melakukan pembinaan kepada masyarakat, melakukan upaya pemberdayaan masyarakat desa, dan melakukan pembangunan. Dalam konteks sinergi perencanaan pusat dan daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) telah melakukan upaya penyusunan PP 18/2016 (revisi PP 41/2007) untuk menjaga agar tidak terjadi dualisme antara pusat dan daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 juga telah menetapkan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Perubahan ini diterbitkan pada tanggal 4 Desember 2020 dan diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187. Untuk memenuhi aturan dari Bupati/Walikota, terdapat pula Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kediri. Kemudian juga terdapat beberapa Peraturan Bupati/Walikota yang mengatur tentang Penetapan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa. Berbagai upaya telah dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam penyusunan dan penerapan PP No. 18 Tahun 2016. Sebagai bentuk dukungan dalam implementasi peraturan ini, seluruh informasi terkait dapat diakses melalui situs resmi Badan Kepegawaian Negara.