pasal 99 ayat 2 tentang pppk

pasal 99 ayat 2 tentang pppk

PP No. 49 Tahun 2018 - JDIH BPK RI Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah diundangkan pada tanggal 28 November 2018. Pasal 99 ayat (2) menyebutkan bahwa pegawai non-PNS dalam jangka waktu paling lama 5 tahun dapat diangkat menjadi PPPK jika memenuhi persyaratan. Artinya, mulai tanggal 28 November 2023, tidak akan ada lagi tenaga honorer di lingkungan instansi pemerintah yang terdiri dari 2 jenis kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK. PP ini juga mengatur Jabatan ASN yang dapat diisi oleh PPPK, seperti JF dan JPT, serta jabatan lain yang ditetapkan oleh Menteri. PPPK berhak memperoleh gaji, tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi sesuai dengan Pasal 22. Sementara itu, pengadaan calon PPPK diatur oleh Pasal 96. Hal ini merupakan angin segar bagi tenaga honorer yang memiliki pendidikan di atas SMA/SMK. Namun, agar dapat menjadi PPPK, mereka harus memenuhi persyaratan yang diatur dalam PP 49/2018. Dalam melaksanakan ketentuan PP ini, juga diperhatikan ketentuan Pasal 72 ayat (2), Pasal 73 ayat (3), Pasal 86 ayat (2), Pasal 97, Pasal 99 ayat (7), dan Pasal 101 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 5. PP No. 49 Tahun 2018 ini sangat penting karena menyelesaikan masalah ketenagakerjaan di lingkungan instansi pemerintah dan memberikan hak-hak yang sama kepada PPPK seperti PNS.