pasal 340 subsider pasal 338 kuhp

pasal 340 subsider pasal 338 kuhp

Ferdy Sambo Tersangka Dijerat Pasal 340 Subsider Pasal 338 KUHP, Begini ... Inspektur Jenderal Polisi, Ferdy Sambo, yang dahulu menjabat sebagai Kadiv Propam, saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka atas kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Ferdy Sambo dan tiga orang tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP sebagai atas kasus pembunuhan berencana. Pasal subsider yang menjerat Ferdy Sambo adalh Pasal 338 KUHP yang termaktub dalam Bab XIX KUHP tentang Kejahatan terhadap Nyawa. Pasal tersebut menyatakan bahwa "Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun." Bunyi Pasal 340 KUHP Sub Pasal 338 KUHP adalah sebagai berikut "Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama ..." Bharada Richard Eliezer (Bharada E), yang dituduh dalam kasus pembunuhan Brigadir J dililit dengan Pasal 340 KUHP atau Pasal 459 UU 1/2023. Pasal ini mengatur tentang pembunuhan berencana yang melibatkan rencana dan penyusunan secara tenang dan sadar sebelum melakukan tindakan tersebut. Dalam kasus ini, Brigadier J ditemukan tewas, dan saat ini Polri sudah menetapkan Ferdy Sambo, Bharada E alias RE (Richard Eliezer Pudihang Lumiu), Bripka RR (Ricky Rizal), dan KM (Kuwat Maruf) sebagai tersangka. Meskipun Pasal 338 dan Pasal 340 memiliki kesamaan dalam sifat kesengajaan untuk merampas nyawa seseorang, namun Pasal 340 dilaksaanakan dengan perencanaan terlebih dahulu. Subsider adalah istilah hukum yang merujuk pada pengganti. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), subsider adalah pengganti apabila hal pokok tidak terjadi. KBBI mencontohkan, seperti hukuman kurungan sebagai pengganti denda apabila terpidana tidak membayarnya. Bunyi Pasal 340, 338, 55 dan 56 KUHP seperti yang dijelaskan di atas, bertujuan untuk menjerat para pelaku kejahatan dalam pembunuhan terencana.